
OLEH :
KELOMPOK 3

KATA
PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT
yang telah memberikan saya kesempatan menyelesaikan makalah ini dengan penuh
kemudahan. Tanpa kehendak-NYA mungkin saya tidak dapat menyelesaikan dengan
baik.
Makalah ini disusun agar kita semua dapat
memahami seberapa besar dari makna dari Hak Asasi Manusia yang
akan saya tulis berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah ini saya susun tidak
mudah seperti membalikkan telapak tangan banyak tantangan yang saya temukan.
Namun dengan usaha, kemauan, kerja keras dan atas kehendak_NYA saya dapat
menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini memuat tentang HAK ASASI
MANUSIA “ No one can take away your human right (pembatasan dan
pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”Sengaja di
pilih agar dapat mengajak kita semua betapa pentingnya hak asasi manusia .
Saya juga mengucapkan
terima kasih kepada dosen dan semua pihak yang terkaityang telah banyak
membantu saya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.
Semoga dengan adanya
makalah ini dapat memberikan banyak informasi, pengetahuan dan wawasan yang
lebih luas kepada kita semua, saya tahu bahwa makalah in mempunyai
kelebihan dan kekurangan maka dari itu saya mohon kritik dan saran yang
membangun. Terimkasih.
Penyusun
Kelompok 3
DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I
Pendahuluan
1. Latar
belakang masalah
2. Identifikasi
masalah
3. Pembatasan
masalah
Bab II
Pembahasan
1. Pengertian
HAM
2. Ruang
lingkup Hak Asasi Manusia
3. “ No
one can take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa
mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
5. Perkembangan
pemikiran HAM
· Perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia
Bab III
Penutup
1. Simpulan
2. Saran-saran
Daftar pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
belakang masalah
Hak merupakan sesuatu yang sudah melekat kuat sejak kita
lahir, 1Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri
setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan
dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan
instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah
sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era
reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era
reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal
pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan
orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain
dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini
penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini
penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia” yang mencakup tentang .
2. Identifikasi
Masalah
Sesuai dengan judul makalah ini HAK ASASI
MANUSIA “ No one can take away your human right (pembatasan dan
pernyataan bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).” Maka
makalah yang dapat diidentifikasi sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Ruang lingkup Hak Asasi Manusia
3. “ No one can take away your
human right (pembatasan dan
pernyataan
bahwa tidak bisa mengambil Hak Asasi yang lain).”
4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
5. Perkembangan
pemikiran HAM
3. Pembatsan
masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah
yang dibahas dibatasi pada masalah ruang lingkup HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian HAM
1. Hak-hak
dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia
manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa
memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta
kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
2. Hak Asasi Manusia (HAM) menurut pasal
1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan Anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
3. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Right, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa
menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap diri manusia, yang
tanpanya manusia mustahil manusia hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
(Mansyur Effendi, 1994).
2. Ruang lingkup Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia yang diuraikan diatas mempunyai ruang
lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Hal itu di ungkapkan
sebagai berikut
a.
Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga,
kehormatan, martabat dan
hak miliknya
b. Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai manusia pribadi dimana saja ia berada.
c. Setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta
perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu.
d. Setiap orang tidak boleh diganngu yang merupakan hak
yang berkaitan dengan kehidupan pribadi didalam tempat kediamannya.
e. Setiap oarng berhak atas kemerdekaan dan rahasia
dalam hubungan komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh di ganggu,
kecuali atas komunikasi melalui sarana elektronik tidak boleh diganggu, kecuali
atas perintah hakim atau kekuasaan lain yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
f. Setiapa orang berhak untuk bebas dari
penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi,
penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
g. Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditekan,
disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
h. Setiap orang berhak hidup dalam tatanan
masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram, yang menghormati,
melindungi dan melaksanankan sepenuhnya hak asasi manusia dan kewajiban dasar
mausia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
3. “ No one can
take away your human right (pembatasan dan pernyataan bahwa tidak bisa
mengambil Hak Asasi yang lain).”
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnta
memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang
di anutnya serta turut serta melindungi hak asasinya sebagai manusia secara
individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral dan budaya yang berlaku dinegara Indonesia serta
sistem kenegaraan yang digunakan.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak
untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM
walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
(Mansyur Fakih, 2003).
Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia
didunia yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir.
Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada
setiap individu tanpa terkecuali. Tapi kenapa sampai sekarang masih banyak diantara
kita saudara-saudara kita yang Hak nya diambil atau dirampas. Banyak yang
merampas hak orang lain, kenapa kita tidak menyadari itu? Berjuta rakyat
bersimbah luka, mereka yang dirampas haknya, banyak rumah-rumah yang digusur,
anak yang tak bisa sekolah, kelaparan. Dan masih sangat banyak.
Maka dari itu mengapa pernyataan bahwa setiap manusia tidak boleh mengambil Hak
dari orang lain. Sekecil apapun itu, karena dasarnya kita telah memiliki Hak
sendiri-sendiri yang sudah ada pada diri kita sejak lahir dan bahkan Hak itu
dibawa hingga akhir hayat.
Pentingnya kita memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu,
apa saja HAM itu, sudahkah kita memahami semua itu?
Karena minimnya pengetahuan, kurang tegasnya hukum,
kurang tegasnya pemimpin, sehingga masih banyak sekali terjadi pelanggaran HAM
disekitar kita.
4. Contoh-contoh
pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM sering terjadi disekeliling kita entah
disadari atau tidak, contoh saja pembunuhan, kekerasan terhadap perempuan dan
masih banyak lagi hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan kita.
Selain itu masih banyak juga pelanggaran HAM yang terjadi
disekitar kita yang sudah sangat melampaui batas.
Berikut ini akan di tampilkan beberapa contoh pelanggaran
HAM di Indonesia selama orde baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang
dikutip dari http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut:
1991:
Pembantaian dipemakaman santa cruz, Dili terjadi oleh
ABRI terhadap pemuda. Pemuda timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya
200 orang meninggal.
1992:
Ø Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan
oleh perusahaan tommy Suharto.
Ø Penagkapan Xanana Gusmao.
1993:
Ø Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh
perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996:
Ø Kerusuhan anti kristen di Tasikmalaya.
Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasimalaya. (26 Desember 1996).
Ø Kasus tanah Balongan.
Ø Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik
pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan.
Ø Sengketa tanah Manis Mata.
Ø Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh
karena ditembak aparat. Ketika memprotes penggusuran tanah mereka.
Ø Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
Ø Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996).
1997:
Ø Kasus tanah Kemayoran.
Ø Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku
dukun santet di Ja-Tim.
1998:
Ø Kerusuhan Mei dibeberapa kota meletus.
Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meniggal, puluhan
perempuan diperkosa dam harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998).
Ø Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti
di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.pembunuhan terhadap beberapa
mahasiswa dalam demonstrasi menentang sidang istimewa 1998. Peristiwa ini
terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal denagn Tragedi Semanggi, dan
lain-lain.
Contoh-contoh ini hanyalah sebagian kecil dari
pelanggaran HAM yang terjadi disekeliling kita masih banyak contoh-contoh yang
tidak dapat semuanya ditulis disini. Hanya bagaimana cara kita menyikapi hal
tersebut.
5. Perkembangan
pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu
:
Ø Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya
berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama
pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia
II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk
menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
Ø Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak
yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi
pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan
hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat
penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak
ekonomi dan hak politik.
Ø Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi
kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial,
budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak
melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi
ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak
ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak
lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak
rakyat lainnya yang dilanggar.
Ø Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang
sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi
dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan
rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan
kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok
elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan
Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang
disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.
Perkembangan pemikiran HAM dunia
bermula dari:
1.
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa
lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara
lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja
yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.
The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya
The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French
Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci
lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak
boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.
The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama
yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap
bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi
penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan
persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan
untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
Ø Perkembangan pemikiran HAM di
Indonesia:
· Pemikiran HAM
periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah
hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak
kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia
telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
§ Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember
1949, berlaku UUD 1945.
§ Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus
1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat.
§ Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959,
berlaku UUD 1950.
§ Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku
Kembali UUD 1945.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Perjuangan bagi hak-hak asasi manusia merupakan suatu
perjalanan dan bukan suatu perjalanan dan bukan suatu tujuan karena hak-hak
asasi manusia itu tidak statis. Teori hak-hak asasi manusia perlu terus menerus
dinilai kembali dari sudut pandang para moralis maupun para rasionalis.
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.
Dari fakta dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran
diatas dapat disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan.
seperti yang kita sama-sama ketahui HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi
Manusia yang paling mendasarpun hanya merupakan suatu wacana saja dalam suatu
teks dan implementasi pun (pengalamannya) tidak ada. Banyak HAM yang secara
terang-terngan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.
Dan banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa
disebabkan beberapa faktor, misalkan telah terjadi krisis moral, aparat hukum
yang berlaku sewenag-wenang, kurang adanya penegakkan hukum yang benar, dan
lain sebagainya.
B. Saran-saran
Maka itu marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia
Khususnya di Indonesia negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran
rasa kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, yang tidak
sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanman
nilai-nilai keagamaan pada masyarakat khususnya Indonesia.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan
dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Djarot, Eros & Haas,
Robert. 1998. Hak-Hak Asasi Manusia dan Manusia (Human rightsand The
Media). Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.
2.
Wahidin. 2008. Makalah
PKn Tentang Hak Asasi Manusia(HAM).
3.
Prof. Dr. H. Zainudin Ali,
M.A. 2006. Sosiologi Hukum. Jakrta : Sinar Grafika.
4.
Drs. S. Sumarsono. Dkk.
2000. Pendidikan kewarganegaraan.
5.
http//:www.sekitarkita.com
6.
http//:www.blogger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar